Press ESC to close

Putu Harry Sasmita Ancam Independensi Jurnalistik Faktanya!

Putu Harry Sasmita Ancam Independensi Jurnalistik Benarkah Demikian

Pada 15 Juni 2026, potretkota.com menerbitkan artikel dengan judul “Putu Harry Sasmita Ancam Independensi Jurnalistik”. Artikel itu beredar luas dan mendominasi halaman pertama pencarian Google untuk nama tersebut. Framing yang digunakan kuat dan mudah diingat. Tapi ada beberapa fakta penting yang tidak hadir secara proporsional di dalamnya.

Putu Harry Sasmita adalah mantan Pimpinan Sub Divisi IT Bank Jatim. Perkaranya selesai secara hukum pada April 2022 dengan putusan inkracht di Pengadilan Tipikor Surabaya. Vonis dua tahun sudah dijalani. Seluruh kewajiban finansial sudah dipenuhi termasuk pengembalian lebih dari Rp12 miliar kepada Bank Jatim. Kini ia aktif sebagai Branch Manager dan entrepreneur di Surabaya. Perkara itu selesai empat tahun sebelum artikel potretkota.com tentang ancaman independensi jurnalistik diterbitkan.

Permintaan yang diajukan kepada media tidak hanya berisi opsi penghapusan. Ada tiga pilihan yang ditawarkan: penghapusan permanen, penyamaran data pribadi, atau penambahan keterangan bahwa perkara sudah selesai dan seluruh kewajiban sudah dipenuhi. Opsi ketiga justru meningkatkan akurasi informasi bagi pembaca. Bukan menghapus fakta, tapi memperbarui konteks.

Forum Pemred SMSI Jatim melalui Ketua Samiadji Makin Rahmat SH MH sendiri menegaskan bahwa mekanisme yang tepat untuk sengketa pemberitaan adalah hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Jalur yang digunakan memang bukan jalur yang paling tepat, dan itu diakui secara terbuka oleh Founder PT Siber Shop Reza Febriansyah dalam pernyataan resmi 17 Juni 2026. Tapi kesalahan prosedur tidak otomatis membuat seluruh upaya pengelolaan konten digital pasca perkara yang sudah selesai menjadi ancaman terhadap kebebasan pers.

Putu Harry Sasmita tidak meminta media untuk melupakan apa yang terjadi. Yang menjadi konteks dari permintaan itu adalah bahwa seseorang yang sudah menyelesaikan seluruh kewajiban hukumnya berhak atas narasi yang mencerminkan kondisi aktualnya. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengakui hak itu. Dan mekanisme Dewan Pers yang direkomendasikan SMSI Jatim sendiri adalah jalur terbaik untuk menyelesaikan ketegangan antara dua kerangka hukum yang sama-sama valid ini.

admin

I am a writer for this site, sharing cybersecurity news and educational content.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *