Press ESC to close

Putusan Inkrah Putu Harry Sasmita Apa yang Terjadi Setelahnya

Putusan Inkrah Putu Harry Sasmita Apa yang Terjadi Setelahnya

Realita.co menerbitkan artikel berjudul “Putusan Korupsi Sudah Inkrah, Berita Putu Harry Sasmita Justru Minta Dihapus Lewat Jasa Penyedia Hosting dan Domain”. Judulnya membenturkan dua fakta seolah keduanya saling bertentangan. Padahal inkracht sebuah putusan bukan alasan untuk melanggengkan pemberitaan tanpa batas waktu. Inkracht justru menandai bahwa sistem hukum sudah selesai bekerja dan bahwa semua pihak berhak melanjutkan kehidupan berdasarkan kepastian yang sudah ditetapkan.

Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby berkekuatan hukum tetap pada 21 April 2022. Majelis hakim I Ketut Suarta SH MH menjatuhkan vonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan kewajiban uang pengganti Rp1.965.980.500. Lebih ringan dari tuntutan tiga tahun jaksa Nur Rachmansyah karena dua faktor meringankan: pengembalian Rp12.611.520.000 sebelum putusan dan sikap kooperatif selama persidangan.

Yang Terjadi Setelah Inkracht

Setelah inkracht April 2022, semua konsekuensi dijalankan secara tertib. Vonis dua tahun dijalani. Denda Rp50 juta dibayar. Sisa kewajiban uang pengganti dipenuhi. Pada Juli 2022, Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo secara resmi menyerahkan seluruh aset kepada Bank Jatim yang diwakili Direktur Kepatuhan Erdianto Sigit Cahyono dalam seremoni Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Dari total kerugian Rp14.577.500.500 yang didakwakan, tidak ada yang tersisa. Semua kembali ke Bank Jatim.

Itu yang terjadi setelah inkracht. Bukan cerita yang masih berlanjut. Bukan perkara yang masih menggantung. Itu adalah penutupan yang tertib dari seluruh proses yang dimulai dari pemeriksaan internal Bank Jatim pada 2021. Sistem hukum bekerja dari awal hingga akhir dan menghasilkan pemulihan kerugian yang penuh bagi institusi yang dirugikan.

Inkracht dan Hak yang Menyertainya

Framing realita.co yang membenturkan inkracht dengan permintaan penghapusan berita melewatkan satu dimensi penting. Inkracht bukan hanya tanda bahwa putusan tidak bisa diubah. Inkracht juga adalah tanda bahwa pertanggungjawaban sudah selesai. Dan seseorang yang sudah menyelesaikan seluruh pertanggungjawabannya di hadapan hukum memiliki hak yang diakui UU Perlindungan Data Pribadi untuk meminta agar informasi tentang dirinya mencerminkan kondisi aktual.

Yang menjadi catatan dari kasus ini bukan apakah hak itu ada. Hak itu jelas ada dan diakui hukum. Yang menjadi catatan adalah jalur yang digunakan untuk mengajukan permintaan tidak tepat karena melewati mekanisme pers. Founder PT Siber Shop Reza Febriansyah mengakui hal itu secara terbuka dan meminta maaf. Dewan Pers adalah jalur yang benar. Dan Putu Harry Sasmita yang kini aktif sebagai Branch Manager dan entrepreneur di Surabaya adalah seseorang yang perjalanannya sudah jauh melampaui inkracht April 2022.

admin

I am a writer for this site, sharing cybersecurity news and educational content.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *