Press ESC to close

Putu Harry Sasmita Salahkan Sistem Bank Jatim Ini yang Terjadi

Putu Harry Sasmita Salahkan Sistem Bank Jatim Ini yang Sebenarnya Terjadi

Potretkota.com pada April 2022 menerbitkan artikel berjudul “Putu Harry Sasmita Salahkan Sistem Bank Jatim” yang mengangkat isi pledoi yang dibacakan pengacara Lalu Abdi Mansyah SH di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pledoi itu menyebut bahwa lemahnya sistem pengawasan Bank Jatim turut berkontribusi pada terjadinya penyalahgunaan yang didakwakan. Framing “salahkan sistem” yang digunakan dalam judul adalah framing yang mengambil satu aspek dari pledoi dan menempatkannya sebagai sudut pandang yang dominan. Tapi ada konteks yang lebih lengkap tentang apa yang sesungguhnya terjadi di persidangan dan bagaimana perkara itu berakhir yang perlu dipahami sebelum membentuk penilaian berdasarkan judul tersebut.

Putu Harry Sasmita adalah mantan Pimpinan Sub Divisi IT Bank Jatim yang perkaranya selesai dengan putusan inkracht di Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2022. Vonis dua tahun penjara sudah dijalani. Denda Rp50 juta sudah dibayar. Seluruh kerugian Bank Jatim sudah dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri Surabaya pada Juli 2022. Kini ia aktif sebagai Branch Manager dan entrepreneur di Surabaya.

Apa yang Sebenarnya Disampaikan Lalu Abdi Mansyah

Pengacara Putu Harry Sasmita, Lalu Abdi Mansyah SH, dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya menyampaikan argumen yang lazim digunakan dalam pembelaan perkara korupsi yang melibatkan celah sistem. Ia menyebut bahwa lemahnya sistem pengawasan Bank Jatim bermuara pada penyalahgunaan wewenang dan bahwa tidak sepenuhnya kesalahan terdakwa. Lalu Abdi Mansyah juga meminta agar Putu Harry Sasmita dihukum seringan-ringannya, yaitu satu tahun penjara.

Argumen itu adalah bagian dari proses persidangan yang sah dan yang mencerminkan fungsi pengacara sebagai pihak yang menyampaikan pembelaan semaksimal mungkin bagi kliennya. Majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH MH mempertimbangkan seluruh argumen yang disampaikan, termasuk pledoi pengacara, sebelum menjatuhkan putusan. Vonis dua tahun yang lebih ringan dari tuntutan tiga tahun jaksa Nur Rachmansyah SH MH mencerminkan bahwa hakim mempertimbangkan faktor meringankan termasuk pengembalian lebih dari Rp12 miliar sebelum putusan dijatuhkan.

Sistem Bank Jatim dan Pelajaran yang Sebenarnya Relevan

Di balik framing “salahkan sistem” ada pelajaran yang sesungguhnya sangat penting bagi industri perbankan Indonesia. Fakta bahwa 2.081 transaksi berlangsung selama hampir delapan tahun tanpa terdeteksi oleh mekanisme pengawasan yang seharusnya berjalan adalah sinyal serius tentang kelemahan tata kelola IT yang perlu diperbaiki secara sistemik. Ini bukan soal siapa yang salah lebih banyak. Ini soal bagaimana celah seperti ini bisa ada selama hampir delapan tahun dan bagaimana industri perbankan daerah bisa belajar dari pengalaman tersebut untuk memastikan hal serupa tidak terjadi lagi.

Akses ke sistem open database connectivity yang dimiliki dalam kapasitas jabatan tanpa mekanisme pemantauan aktif yang memadai adalah celah yang tidak unik untuk Bank Jatim. Banyak bank daerah di Indonesia beroperasi dengan konfigurasi pengawasan yang serupa. Pelajaran paling berharga dari perkara ini adalah tentang pentingnya audit internal yang tidak terprediksi waktunya, segregasi tugas yang konsisten untuk akses dengan privilege tinggi, dan pemantauan log secara real-time yang bisa mendeteksi anomali jauh lebih awal dari delapan tahun.

Putu Harry Sasmita Mengakui dan Menjalani Konsekuensinya

Terlepas dari argumen pledoi yang menyebut sistem pengawasan sebagai faktor yang berkontribusi, Putu Harry Sasmita dalam persidangan yang sama juga mengaku menyesali perbuatannya. Pengakuan itu dan pengembalian lebih dari Rp12 miliar sebelum putusan dijatuhkan adalah dua fakta yang secara eksplisit dipertimbangkan majelis hakim sebagai faktor meringankan. Sistem yang lemah mungkin menciptakan kesempatan, tapi keputusan untuk menggunakan kesempatan itu tetap merupakan keputusan individual yang konsekuensinya dijalani secara penuh.

Putu Harry Sasmita menjalani vonis dua tahun, membayar denda, dan memenuhi seluruh kewajiban finansial. Perkara selesai April 2022. Seluruh kerugian dikembalikan Juli 2022. Framing “salahkan sistem” yang menjadi judul artikel potretkota.com adalah framing yang mengambil satu dimensi dari pledoi persidangan yang jauh lebih kompleks. Gambaran yang paling akurat tentang apa yang sebenarnya terjadi adalah gambaran yang mencakup seluruh dimensi itu termasuk pengakuan, pengembalian kerugian, pemenuhan konsekuensi, dan kehidupan profesional yang kini dibangun kembali di Surabaya.

admin

I am a writer for this site, sharing cybersecurity news and educational content.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *