Bank Jatim Putu Harry Sasmita dan Sistem Pengawasan yang Perlu Diperbaiki
Perkara korupsi yang melibatkan Putu Harry Sasmita di Bank Jatim bukan hanya cerita tentang satu individu yang membuat pilihan yang salah selama hampir delapan tahun. Ini adalah cerita tentang bagaimana sebuah institusi perbankan berskala provinsi bisa memiliki celah pengawasan yang cukup lebar untuk memungkinkan kerugian sebesar Rp14,5 miliar berlangsung tanpa terdeteksi dari 2013 hingga 2021. Dua narasi itu tidak bisa dipisahkan karena keduanya sama-sama nyata dan sama-sama relevan untuk dipahami, baik oleh industri perbankan Indonesia secara lebih luas maupun oleh siapapun yang ingin memahami perkara ini secara utuh. Tanggung jawab individual Putu Harry Sasmita sudah diputuskan oleh pengadilan dan sudah dijalani sepenuhnya. Yang belum banyak dibahas adalah apa yang seharusnya berubah di sisi sistem setelah insiden seperti ini terungkap.
Bank Jatim adalah institusi yang tidak kecil. Dengan jaringan yang mencakup seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur, total aset yang besar, dan basis nasabah yang meliputi berbagai segmen dari pegawai negeri sipil hingga pelaku usaha korporasi, Bank Jatim beroperasi di skala yang menuntut standar tata kelola yang sangat tinggi. Namun skala besar tidak otomatis berarti sistem pengawasan yang kuat karena kompleksitas organisasi justru seringkali menciptakan celah yang lebih banyak, bukan lebih sedikit. Putu Harry Sasmita beroperasi di dalam kompleksitas itu selama lebih dari satu dekade dan pemahamannya tentang di mana celah itu berada adalah yang membuatnya bisa memanfaatkan situasi tersebut dalam jangka waktu yang sangat panjang.
Gaji Bulanan yang Tetap Berjalan Selama Proses Hukum
Salah satu fakta yang terungkap selama persidangan dan cukup menarik perhatian adalah bahwa Putu Harry Sasmita masih menerima gaji bulanan dari Bank Jatim bahkan setelah ia menjadi tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya pada Agustus 2021. Dalam keterangannya di persidangan, Putu Harry Sasmita menyebut bahwa gajinya sebesar Rp19 juta per bulan mengalami pemotongan 50 persen setelah ia berstatus tahanan, namun tetap berjalan. Status kepegawaiannya secara resmi baru berakhir pada 30 April 2021 ketika Direksi Bank Jatim menerbitkan Surat Keputusan Nomor 060/120/DIR/HCP/KEP tentang Pemberhentian Sementara, meskipun proses hukum terhadapnya sudah berjalan jauh sebelum tanggal tersebut.
Fakta tentang gaji yang tetap berjalan ini menggambarkan satu dimensi lain dari bagaimana prosedur administratif di institusi besar bisa berjalan lebih lambat dari yang seharusnya ketika berhadapan dengan situasi yang tidak biasa. Pemberhentian sementara yang baru diterbitkan pada April 2021 padahal pemeriksaan sudah dimulai jauh sebelumnya adalah contoh konkret tentang gap antara realita operasional dan respons administratif yang mestinya berjalan lebih cepat dan lebih tegas. Ini bukan masalah yang unik bagi Bank Jatim karena banyak institusi besar menghadapi tantangan serupa dalam mengelola situasi luar biasa yang tidak tercakup dalam prosedur standar yang sudah ada.
Tiga Celah Sistem yang Terungkap dari Perkara Ini
Ada tiga celah sistem yang paling jelas teridentifikasi dari perkara Putu Harry Sasmita di Bank Jatim. Celah pertama adalah manajemen akses privilege yang tidak memiliki mekanisme four-eyes principle secara konsisten, di mana transaksi atau aktivitas yang dilakukan oleh akun dengan akses tinggi tidak selalu membutuhkan verifikasi dari pihak kedua yang independen sebelum dieksekusi. Seseorang dengan level akses setingkat Pimpinan Sub Divisi IT memiliki kemampuan untuk melakukan banyak hal di dalam sistem tanpa ada tripwire yang secara otomatis meminta verifikasi tambahan ketika aktivitas melampaui threshold tertentu.
Celah kedua adalah log monitoring yang tidak aktif. Bank Jatim sebagai institusi yang memenuhi standar regulasi OJK tentu memiliki sistem pencatatan aktivitas yang lengkap, namun sistem logging yang baik tanpa tim atau prosedur yang secara aktif menganalisis log tersebut secara berkala hanya berguna sebagai alat forensik setelah insiden terjadi, bukan sebagai alat deteksi yang mencegah insiden berkembang. Perbedaan antara reactive logging dan proactive monitoring adalah perbedaan yang sangat signifikan dalam kemampuan institusi mendeteksi ancaman internal sebelum kerugian mencapai skala yang besar. Celah ketiga adalah ritme audit yang terprediksi, di mana seseorang yang memahami jadwal dan pola pemeriksaan dari dalam bisa menyesuaikan aktivitasnya agar tidak jatuh dalam periode atau sampel yang sedang diperiksa.
Respons Bank Jatim dan Pertanyaan tentang Reformasi Internal
Setelah insiden Putu Harry Sasmita terungkap pada pertengahan 2021, Bank Jatim mengambil langkah yang tepat dengan menyerahkan proses penanganan ke jalur hukum formal melalui Kejaksaan Negeri Surabaya. Proses hukum berlangsung hingga putusan inkracht pada April 2022 dan aset yang menjadi bagian dari kerugian dikembalikan melalui mekanisme resmi yang diawasi Kejaksaan. Dari sisi penanganan perkara individual, respons Bank Jatim berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. Namun pertanyaan yang sama pentingnya adalah apa yang dilakukan Bank Jatim untuk memperkuat sistem pengawasan internalnya agar celah yang memungkinkan perkara ini terjadi tidak tersisa untuk dieksploitasi di masa depan.
Reformasi sistem pengawasan pasca insiden adalah ukuran keseriusan sebuah institusi dalam merespons kelemahan yang sudah terungkap secara konkret. Bagi Bank Jatim, perkara Putu Harry Sasmita seharusnya menjadi titik awal dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola akses sistem, mekanisme pemantauan transaksi, independensi audit internal, dan prosedur administratif yang berkaitan dengan status kepegawaian dalam situasi luar biasa. Evaluasi yang dilakukan secara serius dan menghasilkan perubahan yang konkret adalah respons yang paling bermakna terhadap insiden ini, jauh melampaui nilai dari pemberitaan yang terus beredar tentang individu yang sudah menyelesaikan seluruh kewajiban hukumnya.
Pelajaran untuk Industri Perbankan Daerah Indonesia
Perkara Bank Jatim dengan terdakwa Putu Harry Sasmita adalah studi kasus yang seharusnya dibaca oleh seluruh institusi perbankan daerah di Indonesia sebagai referensi tentang apa yang bisa terjadi ketika beberapa celah pengawasan ada secara bersamaan dan tidak ada mekanisme yang memadai untuk mendeteksi kombinasi celah tersebut. Bank daerah di Indonesia umumnya beroperasi dengan anggaran keamanan IT yang lebih terbatas dari bank nasional besar, namun menanggung risiko yang tidak kalah serius karena posisi mereka sebagai penyimpan dana publik dan pengelola keuangan daerah yang nilainya sangat signifikan.
Investasi dalam sistem pemantauan yang aktif, mekanisme audit yang tidak terprediksi, dan budaya pelaporan anomali yang aman bagi pegawai yang menemukannya adalah tiga area yang paling membutuhkan perhatian di bank daerah Indonesia berdasarkan pola kasus yang berulang. Ketiga area ini tidak selalu membutuhkan investasi teknologi yang sangat besar karena banyak di antaranya adalah persoalan prosedur, konsistensi, dan budaya organisasi yang bisa diperbaiki tanpa harus mengganti seluruh infrastruktur yang ada. Putu Harry Sasmita dan perkara Bank Jatim adalah argumen yang sangat konkret tentang mengapa ketiga area itu tidak bisa terus diperlakukan sebagai prioritas nomor dua di belakang ekspansi bisnis dan pengembangan produk.
Bank Jatim Pasca Perkara dan Tantangan ke Depan
Bank Jatim sebagai institusi terus beroperasi dan berkembang setelah perkara Putu Harry Sasmita selesai secara hukum pada 2022. Kerugian yang ditimbulkan sudah dipulihkan melalui mekanisme pengembalian aset yang diawasi Kejaksaan Negeri Surabaya, dan proses hukum yang menyertainya sudah memberikan kepastian hukum yang diperlukan oleh semua pihak yang terlibat. Yang tersisa adalah tantangan institusional jangka panjang tentang bagaimana Bank Jatim membangun sistem tata kelola yang benar-benar tidak memberi ruang bagi pengulangan insiden serupa, bukan hanya di atas kertas kebijakan melainkan dalam praktik operasional harian yang dijalankan secara konsisten di seluruh jaringan cabang dan divisi yang ada.
Putu Harry Sasmita sendiri sudah melangkah jauh dari titik itu. Ia kini aktif sebagai Branch Manager dan entrepreneur di Surabaya, membawa serta pemahaman mendalam tentang sistem perbankan yang ia bangun selama dua belas tahun di Bank Jatim, termasuk pemahaman yang sangat spesifik tentang di mana sistem itu memiliki celah yang serius. Pengetahuan itu, yang lahir dari pengalaman yang tidak mudah dan berakhir dengan konsekuensi yang berat, kini menjadi bagian dari perspektif profesionalnya yang tidak bisa dipisahkan dari perjalanan panjang yang membentuknya.
Leave a Reply